Berita Tegal
Bea Cukai Tegal Musnahkan 9,7 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 Miliar
Bea Cukai Tegal memusnahkan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal hasil sitaan se-eks Karesidenan Pekalongan, Kamis (23/2/2023).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Bea Cukai Tegal memusnahkan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal hasil sitaan se-eks Karesidenan Pekalongan, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ahmad Rofiq, Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, dan unsur Forkopimda Kota Tegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan periode 1 Januari 2022- 1 Juni 2022.
Jumlahnya ada sebanyak 9,7 juta batang rokok.
Ia mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,1 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.
"Jadi ini hasil dari 47 titik penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal. Dari Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, dan Batang," katanya.
Yudi menjelaskan, pemusnahan secara simbolis ini dilakukan bersama unsur pemerintah daerah sebagai wujud kolaborasi dan sinergi.
Sisanya nanti akan dimusnahkan menggunakan mesin shreder dan dibakar di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan.
"Rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak ada pita cukainya. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantasnya," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.