Berita Tegal

Hakim PN Slawi Tolak Gugatan Praperadilan Sueb, Penetapannya Sebagai Tersangka Dinyatakan Sah

Hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Sueb dalam kasus dugaan laporan palsu kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023).  

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Sueb dalam kasus dugaan laporan palsu kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023). 

Pada sidang putusan kali ini, pihak pemohon hanya dihadiri Kuasa Hukum, Hutama Agus Sultoni, tanpa kehadiran Sueb.

Sedangkan dari pihak termohon yaitu Polres Tegal diwakili tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB sampai sekitar 10.00 WIB ini, Ketua Majelis Hakim, Hasnul Tambunan, membacakan putusan praperadilan yang diajukan pemohon Sueb bin Sayid.

Ditemui setelah sidang, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Eldi Nasali, mengungkapkan hasil putusan nomor 1/pidana praperadilan/2023/Pengadilan Negeri Slawi yang dibacakan majelis hakim.

Adapun putusan majelis hakim pada sidang terbuka ini menolak eksepsi pihak pemohon, atau dengan kata lain eksepsi pemohon tidak diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim menolak permohonan praperadilan pemohon.

"Garis besarnya, hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dan memenuhi minimal sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah."

"Jadi dengan dasar itu, maka permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," ungkap Eldi Nasali.

Terpisah, Kuasa Hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni, menyebut pihaknya masih akan menunggu proses selanjutnya.

Mengingat sesuai alasan yang disampaikan majelis hakim, permohonan ditolak karena masuk ke pokok perkara perdata dan perkara pidana.

Sehingga harus dibuktikan dengan persidangan pidana.

"Kalau memang kasus ini masuk perkara pidana, tentunya penyidik akan masuk penuntutan di kejaksaan. Sehingga di sini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti apa," tutur Agus.

Kuasa hukum lainnya, Abdullah Aniq, menambahkan pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan kliennya ditolak.

Aniq mengatakan, apapun pertimbangan dari majelis hakim mengenai putusan tersebut, ia dan tim kuasa hukum pemohon tetap menghormati.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved