Berita Tegal
Hakim PN Slawi Tolak Gugatan Praperadilan Sueb, Penetapannya Sebagai Tersangka Dinyatakan Sah
Hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
"Ya kami menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan terkait pokok perkara nya nanti apakah pak Sueb melakukan tindak pidana atau tidak, kami menunggu proses persidangan di pokok perkara tersebut," jelas Aniq.
Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menuturkan setelah putusan dari majelis hakim langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal menangani perkara pokok tersangka Sueb bin Sayid sesuai pasal 266 KUHP.
Perkara yang dimaksud yaitu memberikan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain.
"Perkembangannya sudah tahap satu dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," imbuh Kasi Humas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.