Berita Tegal

Hakim PN Slawi Tolak Gugatan Praperadilan Sueb, Penetapannya Sebagai Tersangka Dinyatakan Sah

Hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan karena berpendapat penyidikan yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Sueb dalam kasus dugaan laporan palsu kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Slawi Kelas lB, Jumat (24/2/2023).  

"Ya kami menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan terkait pokok perkara nya nanti apakah pak Sueb melakukan tindak pidana atau tidak, kami menunggu proses persidangan di pokok perkara tersebut," jelas Aniq.

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menuturkan setelah putusan dari majelis hakim langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal menangani perkara pokok tersangka Sueb bin Sayid sesuai pasal 266 KUHP.

Perkara yang dimaksud yaitu memberikan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain.

"Perkembangannya sudah tahap satu dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," imbuh Kasi Humas. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved