Berita Nasional
Cara Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Editor:
m zaenal arifin
Freepik/ Tribunnews
Cara Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing dan Dokumen yang Harus Disiapkan.
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda
11. Jika penghasilan gaji di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
12. Isi data formulir SPT
13. Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang memandu Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT 2023
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.