Hukum dan Kriminal
Polisi Tangkap Pencuri Barang Elektronik di Warung Makan Doro Pekalongan
Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang elektronik di sebuah warung makan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang elektronik di sebuah warung makan di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim mengatakan, kasus ini terjadi pada 31 Januari 2023 lalu, di sebuah warung makan dan karaoke, Dukuh Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Kali pertama yang mendapati kehilangan barang-barang tersebut ialah karyawan warung tersebut."
"Saat hendak membuka warung, ia (karyawan) terkejut melihat pintu samping sebelah utara dalam keadaan sedikit terbuka dan juga mendapati gerendel pintu berada di lantai serta, dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan," kata AKP Isnovim, Kamis (2/3/2023).
Karyawan ini lantas mengecek ke ruang tengah. Televisi dan amplifier sudah tidak ada. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke pemilik warung.
Kemudian, sang pemilik warung melaporkan pencurian itu ke Polsek Doro.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Resmob Polres Pekalongan berhasil dua pelaku pencurian barang elektronik tersebut."
"Pelaku pertama Zaenal Abidin (44) warga Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, berhasil dibekuk pada tanggal 18 Februari 2023 lalu di daerah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara, pelaku kedua Eko Chiriyanto (38) warga Desa Larikan, Kecamatan Doro, baru dibekuk pada Rabu (1/3/2023) lalu di rumah istrinya, di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, dari hasil pemeriksaan mereka mencuri dua unit televisi dan tiga amplifier. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 15 juta.
"Semua barang bukti sudah berhasil kami amankan dan untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambahnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.