Berita Tegal

Belasan Remaja di Kabupaten Tegal Tawuran Bawa Senjata Tajam, Kapolres: Langsung Diproses

Polres Tegal memproses belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa celurit dan pedang yang dibawa oleh remaja yang diduga hendak tawuran di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diperlihatkan saat berlangsung pers rilis kasus di depan Gedung SSB Mapolres Tegal, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Polres Tegal menggelar pers rilis ungkap kasus belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari beberapa waktu lalu. Rilis berlangsung di depan gedung SSB Mapolres Tegal, Rabu (8/3/2023).

Hadir langsung pada pers rilis, Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Wakapolres Tegal, Kompol Johan Valentino Nanuru, dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, Dyah Lies M.

Pada kesempatan itu pula, belasan remaja yang terlibat aksi tawuran dihadirkan langsung beserta orangtua atau keluarga masing-masing.

Pelaku tawuran di Kabupaten Tegal cium kaki orang tua
Para remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari beberapa waktu lalu saat dihadirkan pada rilis kasus diminta untuk mencium kaki orangtua masing-masing sebagai wujud penyesalan. Berlokasi di Mapolres Tegal, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengungkapkan kronologi penangkapan remaja ini bermula pada Minggu (26/2/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal berdasar informasi atau laporan dari masyarakat yang menyebut akan terjadi tawuran.

Mendapat laporan tersebut, tim patroli dari Satsamapta Polres Tegal langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan sebanyak 17 remaja.

Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Sedangkan dari tujuh orang ini, dua di antaranya berstatus sudah dewasa dan lima sisanya kategori anak.

Sehingga untuk proses penyidikan tetap dibedakan, karena untuk anak-anak ada penyidikan khusus dan lebih cepat dari yang dewasa.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk deteksi dini dengan memberikan informasi sehingga tawuran bisa kita cegah. Selain itu, kepada orangtua juga saya imbau agar lebih mengawasi putra-putri nya, mengingat teknologi sekarang sangat canggih, informasi sangat cepat diterima dan bisa menjadi racun apabila tidak bisa mengelolanya," ungkap Kapolres Tegal, AKBP Mochmmad Sajarod Zakun.

Di hadapan belasan remaja yang terlibat tawuran, Kapolres Tegal menegaskan apabila ada pelajar yang kedapatan berkelahi, membawa senjata tajam, dan membahayakan orang lain bahkan diri sendiri maka akan langsung diproses.

Ia juga meminta kepada orangtua atau perwakilan keluarga yang hadir untuk mengawasi anak-anaknya. 

Mengingat bagaimanapun anak-anak masih menjadi tanggungjawab orangtua. 

Tidak hanya orangtua, Kapolres juga meminta kepada pihak sekolah untuk membuat aturan atau sistem supaya anak-anak tidak membawa handphone saat ke sekolah. 

"Saya yakin dan pastikan ke kalian semua bahwa jika ditemukan lagi pelajar atau remaja yang tawuran, berkelahi membawa senjata tajam yang membahayakan orang lain langsung diproses. Ini juga sedang saya proses, supaya jera dan kapok tidak mengulangi lagi," tegas Kapolres.

Selain itu, pada kesempatan yang sama AKBP Mochammad Sajarod Zakun juga menegaskan jika di handphone masing-masing anak didapati ada ujaran kebencian, pornografi, apalagi membawa senjata tajam, minuman keras (alkohol) akan langsung diproses.

"Bukan saya tidak peduli, tapi lebih baik saya menyelamatkan yang banyak dari pada menyelamatkan yang kecil tapi bisa merusak yang banyak. Saya tidak ingin yang di depan saya mengulangi lagi perbuatannya, jika suatu saat saya dapati lagi kalian maka akan langsung proses, pegang kata-kata saya. Baik yang sedang sekolah atau tidak sekolah, masih anak-anak atau dewasa semuanya akan saya proses. Janji ini yang pertama dan terakhir," ujarnya.

Ditambahkan, pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dan pasal 2 undang-undang darurat Republik Indonesia tahun 1951.

Kemudian pasal 1 angka 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Masih di lokasi yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB Kabupaten Tegal, Dyah Lies M, mengingatkan kepada para remaja bahwa saat ini nomor satu adalah sekolah dan belajar.

Sehingga setelah ini harus segera diperbaiki jangan sampai kejadian sebelumnya terulang lagi.

Sementara untuk orangtua masing-masing remaja, Dyah mengimbau agar selalu memberikan motivasi dan perhatian lebih kepada anak-anaknya.

Pendidikan ke anak, edukasi bukan hanya di sekolah, tapi orangtua juga ikut andil dan bertanggungjawab.

"Komunikasi orangtua ke anak juga sangat penting, dan saya imbau harus yang baik, lebih dekat, dan bisa diterima anak itu sendiri. Anak harus menghormati orangtua, dan orangtua juga harus perhatian ke anaknya. Misal apa kebutuhannya, dan perlu diingat kebutuhan bukan hanya materi atau uang saja, tapi perhatian juga penting," imbaunya.

Sebelum meninggalkan area pers rilis, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, meminta remaja untuk mencium kaki orangtua masing-masing sambil mengucapkan permintaan maaf dan penyesalan.

Hal ini dilakukan agar semuanya menyadari bahwa apa yang dilakukan tidak benar, dan bisa merugikan tidak hanya orang lain tapi juga diri sendiri dan orangtua. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved