Berita Semarang

Masih Sengketa, Penjualan Perumahan Mutiara Arteri Regency Dinilai Langgar Hukum

Perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut dipasarkan dalam pameran properti di Paragon Mall Semarang.

Dokumentasi
Perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut dipasarkan dalam pameran properti di Paragon Mall Semarang. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Penjualan unit perumahan Mutiara Arteri Regency tetap berjalan meskipun pengembangnya, PT Mutiara Arteri Property (MAP) masih bersengketa dengan pengusaha Budiarto Siswojo di Pengadilan.

Terbaru, perumahan yang berlokasi dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) tersebut dipasarkan dalam pameran properti di Paragon Mall Semarang pada 8-19 Maret 2023. 

Perumahan Mutiara Arteri Regency memiliki ratusan unit rumah berbagai tipe, mulai dari rumah satu lantai hingga dua lantai.

Harga yang ditawarkan juga menyesuaikan mulai Rp 859 juta hingga Rp 1,7 miliar per unit. 

Menurut petugas pemasaran di pameran properti tersebut, mayoritas unit rumah sudah terjual. Bahkan untuk rumah satu lantai hanya tersisa delapan unit.

Petugas pemasaran yang enggan menyebut namanya itu menjelaskan bahwa semua rumah yang dijual memiliki dokumen lengkap.

Meskipun perumahan tersebut berdiri di atas lahan bekas gusuran Kampung Cebolok, tetapi kini masalahnya sudah selesai.

Konsumen yang sempat melihat pameran MAP di Paragon Mall, Ferry Kurniawan, mengaku tidak paham adanya sengketa atas rumah yang dipamerkan.

Namun demikian ia menyayangkan kalau memang adanya sengketa di pengadilan tapi pengembang masih menjual rumah, apalagi melalui pameran. Ia mengaku khawatir kalau nantinya konsumen yang dirugikan.

"Saya tidak tahu ada sengketa, cuma sayang saja kalau ada sengketa tapi di jual unitnya. Kasihan konsumen kalau sampai beli, ternyata tanahnya masih bermasalah," ujar Ferry, yang mengaku dari Jakarta, kemarin.

Sama halnya dengan pengunjung Paragon Mall asal Semarang, Indah Yunitasari, yang mengaku baru tahu kalau ada sengketa atas pejualan unit perumahan di kawasan MAJT tersebut. Ia juga berpesan, kalau memang masih ada sengketa agar para konsumen hati-hati membeli tanahnya. 

"Keluarga kami pernah beli rumah, sudah lunas, malah sekarang terjadi gugat menggugat. Jadi konsumen yang dirugikan. Harapan saya perumahan MAP ini juga perlu diselesaikan dulu masalahnya, baru buat pameran, supaya konsumen tidak di rugikan," ungkapnya.

Sementara itu, pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Christy justru heran mengapa perumahan Mutiara Arteri Regency masih dipasarkan.

Ia mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani rapat umum pemegang saham (RUPS) persetujuan penjualan rumah.

"Menjual rumah di tengah sengketa tanpa persetujuan RUPS itu melanggar hukum," ucap Christy saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved