Berita Jateng

Nasib Polisi VCS vs Polisi Suap KKN di Jateng, Peneliti Puskampol: Harusnya Kasus Suap Lebih Tegas

Beda nasib antara dua kasus yang melibatkan polisi di tubuh Polda Jateng. Yaitu polisi yang viral melakukan VCS dengan polisi penerima suap.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Andy Suryadi, Pegiat Pusat Kajian Kepolisian Unnes. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Beda nasib antara dua kasus yang melibatkan polisi di tubuh Polda Jateng.

Dua kasus itu yakni kasus seorang anggota Samapta Polres Pekalongan Kota berinisial A melakukan Video Call Sex (VCS) dengan masih berseragam polisi viral di media sosial.

Ia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH selepas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kasus tersebut terjadi pada awal Juni 2022. 

Sebaliknya, kasus suap penerimaan Bintara Polri tahun 2022 yang melibatkan tujuh anggota polisi tak sampai dipecat. 

Kasus tersebut terjadi rentang bulan Juni-Juli 2022, artinya dua kasus itu tidak berselang lama.

Hukuman bagi tujuh anggota polisi yang terlibat suap berkutat pada demosi, penurunan pangkat, dan penahanan anggota melalui penempatan khusus (patsus). 

Menanggapi hal itu, Peneliti Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Andy Suryadi mengatakan, putusan hukuman yang diterima oleh para anggota yang terlibat kasus suap penerimaan Bintara Polri 2022 memang menjadi tanda tanya.

Ia menilai, hukuman semestinya bisa lebih berat dari putusan dalam sidang internal tersebut.

"Kalau kasus tersebut (VCS) bisa setegas itu, seharusnya di kasus suap harus lebih tegas apalagi melibatkan secara komunal dan menjadi sorotan masyarakat," katanya kepada Tribun, Sabtu  (18/3/2023).

Kasus suap Bintara polri, Andy melanjutkan, seharusnya kasus dibawa ke ranah pidana karena berkaitan dengan suap menyuap alias melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Sidang disiplin seharusnya lebih berat dibandingkan dengan kasus VCS Pekalongan kota karena kasus suap Bintara Polri lebih mencoreng," bebernya.

Hukuman kepada tujuh anggota tersebut dinilai mencoreng sekaligus meluluh lantakkan upaya polri dalam membangun citra rekrutmen anggota yang bebas dari suap. 

Ia mengatakan, polisi telah mati-matian melakukan promosi baik di media sosial maupun papan pengumuman konvensional yang dipasang di seluruh wilayah Indonesia.

Sayangnya, ulah tujuh anggota tersebut membuat masyarakat kian tidak percaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved