Berita Jateng

Nasib Polisi VCS vs Polisi Suap KKN di Jateng, Peneliti Puskampol: Harusnya Kasus Suap Lebih Tegas

Beda nasib antara dua kasus yang melibatkan polisi di tubuh Polda Jateng. Yaitu polisi yang viral melakukan VCS dengan polisi penerima suap.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Andy Suryadi, Pegiat Pusat Kajian Kepolisian Unnes. 

"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.

Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.

Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.

Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.

Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90an orang.

"Uang ott dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp350 juta, Rp750 juta," terangnya.

Menurut Iqbal, ketujuh polisi tersebut bergerak secara mandiri dan tidak terorganisir.

Di antara meraka termasuk ke dalam panitia rekrutmen Bintara.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya anda sudah tahu sendiri," bebernya.

Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.

Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut.

"Kapolda menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved