Berita Jateng

Polisi VCS Dipecat Tapi 7 Oknum Penerima Suap Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng Cuma Dimutasi

Beda nasib antara dua kasus yang melibatkan polisi di tubuh Polda Jateng. Dua kasus itu yakni kasus seorang anggota Samapta

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
Polisi berinisial A melakukan masturbasi dengan posisi berdiri mengenakan seragam dinas polisi. Akibat video itu ia sekarang dipecat. 

Sayangnya, ulah tujuh anggota tersebut membuat masyarakat kian tidak percaya.

"Ketika ada oknum mencoreng itu mestinya dianggap sebagai halangan besar karena bagian dari merusak kampanye yang sudah dilakukan di seluruh Indonesia," jelasnya.

Ia melanjutkannya, hukuman kasus suap melibatkan anggota polri sudah sepatutnya diganjar berat. 

Sebab sejauh ini salah satu titik  ketidakpercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara yakni proses rekrutmen yang digembor-gemborkan gratis.

"Masukan ke polri, upayakan mengimbangi kampanye masuk polisi gratis dengan aplikasi di lapangan," ujarnya.


Pun, rekrutmen polisi salah satu pintu pembentukan polisi yang baik di masa datang.

Jika cara masuknya saja sudah melanggar hukum nantinya perjalanan mereka di kepolisian juga rawan penyelewengan.

"Nantinya hal itu menjadi beban baru di kepolisian," tuturnya.

Di samping itu, ia tidak menampik masih ada proses rekrutmen polisi yang benar-benar bersih tidak melakukan penyuapan. Hal itu sudah banyak dibuktikan.

Namun, anggapan masyarakat terhadap hal itu sudah sangat melekat atau polisi belum sepenuhnya bersih soal penerimaan anggota.

"Seharusnya panitia seleksi yang terlibat dipastikan orang yang memiliki kredibilitas," paparnya.

Kendati begitu, pihaknya mengapresiasi Polda Jateng yang berani mengungkap kasus tersebut ke publik. 

Artinya ada upaya pengawasan, penindakan, dan penegakan aturan yang memadai meskipun di tahap proses hukumannya masih menjadi tanda tanya sekaligus menyisakan kekecewaan bagi masyarakat.

 

"Statement Kapolda sebenarnya keras tapi kenapa hukuman hanya di titik itu," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved