Berita Pekalongan

57 Panwascam di Kabupaten Pekalongan Dibekali Peraturan Kepemiluan

Bawaslu Kabupaten Pekalongan membekali seluruh panwascam di Kabupaten Pekalongan dengan pemahaman peraturan kepemiluan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan membekali seluruh panwascam di Kabupaten Pekalongan dengan pemahaman peraturan kepemiluan, agar mereka kian mantap melakukan pengawasan tiap tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno mengatakan, sosialisasi terkait peraturan kepemiluan itu sangat penting.

Karena, jajaran pengawas di tingkat kecamatan harus memahami semua peraturan terkait kepemiluan, baik itu peraturan Bawaslu maupun non perbawaslu, terutama peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh KPU juga harus dipahami.

"Peraturan ini adalah bekal utama yang harus dimiliki setiap Panwascam di Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan pengawasan."

"Tanpa adanya pengetahuan tentang peraturan-peraturan tersebut, maka mereka akan kesulitan dalam melakukan pengawasan nanti," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan saat dihubungi, Wahyudi Sutrisno, Jumat (24/3/2023).

Kemudian, saat disinggung mengenai apakah ada peraturan kepemiluan yang baru, pihaknya menjelaskan, peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU pasti baru di setiap tahapan Pemilu.

Karena, menyesuaikan dengan kondisi dan isu-isu kepemiluan yang ada saat ini. 

"Misalnya dalam verifikasi yang terjadi saat ini terkait dukungan perseorangan calon anggota DPD. Pada peraturan sebelumnya, tidak ditentukan adanya pernyataan untuk memberikan dukungan itu melalui rekaman."

"Sekarang sudah diakomodir, jadi rekaman video itu bisa dijadikan bahan untuk menyatakan dukungan. Kalau dulu tidak ada," imbuhnya.

Kemudian, terkait kerawanan Pemilu 2024 Wahyudi menyebutkan indeks kerawanan Pemilu sudah dipetakan.

Wahyudi mengungkapkan, untuk Kabupaten Pekalongan termasuk rawan sedang. Itu pun terkait dengan kondisi geografis, terutama dengan masyarakat di daerah atas rawan longsor maupun di bawah yang rawan banjir.

Ia pun mengajak Panwascam di Kabupaten Pekalongan hingga pengawas desa bisa melakukan patroli pengawasan di media sosial.

"Kerawanan itu kaitannya dengan potensi bencana alam. Ini bisa memengaruhi pelaksanaan Pemilu."

"Patroli pengawasan di media sosial sangat ditekankan. Pasalnya, saat ini memasuki era post truth atau paska kebenaran. Orang tidak lagi melihat semata-mata pada fakta, tapi orang melihat subjektivitas siapa yang berbicara," ungkapnya.

Pihaknya berharap, Panwascam di Kabupaten Pekalongan ketika melaksanakan pengawasan di lapangan tidak akan menemukan kesulitan. Karena, mereka sudah dibekali pengetahuan terkait dengan kepemiluan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved