Berita Jateng

Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka Ledakan Petasan di Magelang, Kaki Korban Belum Ditemukan

Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka atas insiden ledakan petasan di Magelang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan. Polisi menetapkan satu tersangka dari ledakan tersebut, di kabupaten Magelang, Senin (27/3/2023). 

Selain satu korban tewas, tiga korban lain Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), ketiga korban sempat mengalami sesak nafas akibat asap selepas ledakan.

Ketiga korban dirujuk ke RSUD Tidar Kota Magelang dan sudah dipulangkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon," jelas Kapolda.

Menjelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. 

Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” papar Luthfi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved