Berita Jateng

Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka Ledakan Petasan di Magelang, Kaki Korban Belum Ditemukan

Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka atas insiden ledakan petasan di Magelang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan. Polisi menetapkan satu tersangka dari ledakan tersebut, di kabupaten Magelang, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka atas insiden ledakan petasan di Magelang.

Tersangka berinisial I telah ditangkap polisi, saat ini tersangka masih dimintai keterangan.

Menurut polisi, kasus itu tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lainnya.

"Tersangka I berperan sebagai penjual, BB sudah diamankan 10 kilogram," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers saat meninjau lokasi kejadian ledakan, Senin (27/3/2023). 

Polda Jateng kemudian membentuk Tim Khusus yang dipimpin Dirreskrimum, dan dilakukan pengembangan terhadap peristiwa ledakan.

Sedangkan yang diduga meledak adalah bahan petasan seberat 7,5 kg.

"Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain," jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban tewas satu orang atas nama Mufid (33), yang kesehariannya sebagai tukang batu.

Korban hendak meracik bahan petasan yang dibeli dari tersangka I sebanyak 7,5 kilogram yang menjadi sumber bahan ledakan. 

Di lokasi ledakan ditemukan pula selongsong petasan yang belum diisi bahan petasan.

"Belum sempat jadi mercon, keburu meledak," terang Kapolda.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban ternyata dua kaki korban belum ditemukan.

"Kami masih dilakukan investigasi terkait dengan korban meninggal dunia sehingga purna, benar bahwa korban adalah korban ledakan," jelas Kapolda.

Peristiwa ledakan mercon terjadi pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.05 WIB di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.  

Setelah dilakukan investigasi, ledakan ini memiliki imbas kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan, yaitu lima rumah rusak berat dan enam rumah rusak ringan.

Selain satu korban tewas, tiga korban lain Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), ketiga korban sempat mengalami sesak nafas akibat asap selepas ledakan.

Ketiga korban dirujuk ke RSUD Tidar Kota Magelang dan sudah dipulangkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon," jelas Kapolda.

Menjelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. 

Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” papar Luthfi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved