Berita Tegal
KPU Kota Tegal Ingatkan Parpol Tidak Pasang Alat Peraga dan Bendera Sebelum Masa Kampanye
KPU Kota Tegal mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sebelum masa kampanye.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga sebelum masa kampanye.
Hal itu merespon banyak baliho yang memperlihatkan foto-foto dan logo dari partai politik.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 saat ini belum bisa melakukan kampanye.
Seperti memasang baliho atau spanduk yang memperlihatkan logo ataupun nomor partai politik.
Tetapi diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.
"Kami meminta dan berharap, teman-teman partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku," kata Thomas dalam sosialisasi di Hotel Premiere Tegal, Selasa (28/3/2023).
Menurut Thomas, pemasangan bendera partai politik juga harus sewajarnya di sekitar kantor.
Karena pemasangan di tempat umum masuk kategori kampanye.
Terlebih yang tercantum nomor partai politik.
"Pemasangan bendera partai politik boleh tapi sewajarnya saja, di kantor sendiri," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto membenarkan, pemasangan baliho yang memperlihatkan foto, logo dan nomor partai politik menjadi bagian kampanye.
Karena saat ini yang dipebolehkan hanya sosialisasi.
Ia mengatakan, pemasangan baliho atau bendera dilarang sebelum masa kampanye berlangsung.
"Jadi sebelum masa kampanye dilarang kampanye, tapi kalau sosialisasi boleh," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.