Berita Semarang

Anggota DPRD Kota Semarang Ini Minta Pemkot Tingkatkan Pengawasan Bahan Pangan Selama Ramadan

Anggota DPRD Kota Semarang, Melly Pangestu, meminta Pemkot Semarang untuk meningkatkan pengawasan bahan pangan di pasar tradisional selama Ramadan.

Istimewa
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Melly Pangestu. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Anggota DPRD Kota Semarang, Melly Pangestu, meminta Pemkot Semarang untuk meningkatkan pengawasan bahan pangan di pasar tradisional selama Ramadan.

Pengawasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya zat berbahaya seperti boraks dan formalin.

Selain itu, pengawasan juga perlu dilakukan pada makanan takjil yang dijajakan di pinggir jalan selama Ramadan.

Karenanya, Melly meminta Pemkot Semarang untuk berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna mengantisipasi campuran zat berbahaya tersebut.

"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap bahan pangan yang dikonsumsi, khususnya di bulan Ramadan ini, saya berharap Pemkot meningkatkan pengawasan bahan pangan yang beredar," kata anggota Komisi B DPRD Kota Semarang itu, Rabu (29/3/2023).

Melly mencontohkan, pernah mendapat keluhan dari warga bahwa ikan cumi yang dibeli berbau tidak enak, seperti formalin, setelah dimasak.

Ketika ditanyakan, penjual mengakui bau formalin yang terlalu menyengat dari distributor di pasar ikannya.

Melly menambahkan, selain campuran zat berbahaya, juga perlu diantisipasi adanya makanan atau bahan pangan yang kedaluarsa namun masih diedarkan di pasar. Hal itu tentunya akan merugikan masyarakat selaku pembeli.

"Di sinilah peranan Pemerintah diperlukan yaitu memastikan bahan pangan dan makanan yang beredar itu layak konsumsi," ujar Ketua DPD PSI Kota Semarang itu.

Menurut Melly, momen Ramadan selalu dimanfaatkan masyarakat untuk membuka usaha baru. Hal itu ditunjukkan dengan menjamurnya para pedagang dan penjual makanan maupun takjil.

Hanya saja, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, maka diperlukan peranan pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang selaku instansi yang membidangi.

"Pedagang yang kedapatan menjual bahan pangan mengandung zat berbahaya, bisa dikenai sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap harga-harga bahan pokok untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan. Sehingga jika terjadi kenaikan harga yang berlebihan, operasi pasar perlu dilakukan.

"Operasi pasar dilakukan agar lonjakan harga bahan pokok terkendali. Dengan begitu, maka inflasi dapat ditekan," tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang melakukan pengawasan bahan pangan di pasar tradisional pada Ramadan ini. Hal itu untuk mengetahui sejauh mana tingkat kualitas keamanan pangan di Semarang selama Ramadan.

Dari hasil pengawasan, Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang menemukan 15-20 persen dari sampel bahan pangan yang dilakukan pengujian mengandung zat berbahaya.

Ada beberapa bahan pangan yang diambil sampel untuk dilakukan pengecekan antara lain bakmi, ikan asin, bakso, daging ayam, sayuran, hingga manisan.

"Kami ambil sampelnya terutama makanan basah dan langsung kami cek di mobil lab. Hasilnya kami menemukan sampel makanan mengandung bahan berbahaya diantaranya boraks dan formalin," papar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Bambang Pramusinto. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved