Berita Nasional

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Profil Mantan Pegawai Pajak Itu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka korupsi.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews.com
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Berikut adalah profil Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. 

Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Buntut dari kasus penganiayaan oleh anaknya tersebut, kemudian ia dicopot dari pejabat eselon III pegawai Ditjen Pajak dengan jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta selatan.

Rafael secara resmi dicopot langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Fakta lain dari Rafael adalah harta kekayaannya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang mencapai Rp 56,10 miliar.

Harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar tersebut juga menjadi faktor pencopotan dirinya dari pegawai pajak.

Dalam laporan LKHPN, total harta Rafael sebesar Rp 56.104.350.289

Harta tersebut meliputi:

A. Tanah dan Bangunan dengan total Rp 51.937.781.000, dengan rincian:

1. Tanah Seluas 525 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI
Rp. 75.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 182.113.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA
MANADO , HASIL SENDIRI Rp. 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MANADO , HASIL
SENDIRI Rp. 90.060.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 78 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT , HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.260.090.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 324 m2/502 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 13.559.380.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved