Berita Kudus
Dongkrak Kepesertaan JKN, Pemkab Kudus Gelontor Rp 24 Miliar dari DBHCHT
Pemkab Kudus telah mengalokasikan sekitar Rp 24 miliar dari anggaran dana cukai tersebut untuk pembayaran program JKN bagi masyarakat.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Pemkab Kudus Raih UTC Awards 2023 atas komitmen berikan jaminan kesehatan pada warga.
Pihaknya menjelaskan, pembayaran iuran JKN PBPU Pemerintah Daerah memang memanfaatkan dana cukai.
Hal ini sesuai dengan aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Pasal 10 Ayat 1 tentang Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesehatan.
“Untuk tahun ini peruntukan dana cukai masih mengacu pada PMK Nomor 215 itu, yang tentunya disitu dijelaskan untuk pembayaran iuran JKN juga,” sebutnya.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa 40 persen DBHCHT yang diterima daerah harus dimanfaatkan untuk bidang kesehatan.
Kemudian sebanyak 50 persen DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum. (*)
Tags
Peserta JKN-KIS
pemkab kudus
DBHCHT
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
layanan kesehatan
Tribunpantura.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.