KPK OTT Terkait Korupsi DJKA Jateng

Fakta-fakta KPK OTT Pejabat DJKA Jateng, Sejumlah Pejabat Terseret dan Barang Bukti Uang Dolar

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT di Semarang dan Jakarta pada Selasa 11 April 2023.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kepala BTP Kelas 1 Wilayah Jawa bagian Tengah, Putu Sumarjaya, yang diduga terkena OTT KPK. 

TRIBUNPANTURA.COM - Inilah fakta-fakta tentang OTT di Semarang dan Jakarta yang dilakukan oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT di Semarang dan Jakarta pada Selasa 11 April 2023.

OTT dilakukan terkait korupsi Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah.

Kabar ini dibenarkan oleh wakil ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan siang tadi di Semarang dan Jakarta," ujar Ghufron yang dikutip dari Kompas.com.

Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Berikut fakta-fakta soal OTT KPK di Semarang dan Jakarta:

1. Beberapa Pejabat Ditangkap

KPK mengamankan beberapa pejabat yang diduga terkait melakukan korupsi Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah dari hasil OTT di Semarang dan Jakarta.

Dilansir dari sumber lain, beberapa yang ditangkap antara lain pejabat balai DJKA Jawa Tengah dan pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang beredar, mereka yang ditangkap adalah Kepala BTP Kelas 1 Wilayah Jawa bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Selain itu, Bernard selalu PPK, Ani, Yanto, dan Yuni selaku bendahara Balai Jateng.

Sementara dari OTT Jakarta, KPK mengamankan Muhamad Dion, pihak swasta, dan Fadly (PPK).

2. Barang Bukti Dolar AS

Sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah dan ATM berisi ratusan juta rupiah dan mata ulang dolar AS menjadi barang bukti yang ditemukan KPK selama OTT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved