Senin, 27 April 2026

Berita Slawi

Pemkab Tegal Imbau Perusahaan Beri THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Setiap pekerja atau buruh di Kabupaten Tegal harus diberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji (kemeja batik cream lengan panjang), beserta jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, saat melakukan audiensi terkait pemberian THR bagi karyawan di PT Winners Internasional, Kamis (6/4/2023). 


Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro, mengungkapkan jika THR ini merupakan hak pekerja atau buruh perusahaan terkait dengan hari raya keagamaan.


“THR diberikan menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non muslim,” ungkapnya.


Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh dicicil. 


Pemerintah akan memberikan sanki berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR nya secara utuh.


“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera.

Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tegas Riesky. 


Sementara itu, Direktur PT Winners Internasional Ha Hong Dae, menyampaikan perusahaannya siap memberikan THR kepada seluruh buruh dan karyawannya per tanggal 12 April 2023 melalui skema transfer rekening.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved