Berita Jateng

Produsen Obat Terlarang dan Tembakau Gorila Ditangkap Anggota Polresta Banyumas

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 2 orang masing-masing sebagai pengedar dan produsen obat-obatan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait ungkap kasus peredaran obat terlarang di Banyumas, Kamis (13/4/2023). 


Efeknya dapat merusak saraf otak dan kerusakan dapat permanen," terangnya.


Beberapa kejadian efeknya halusinasi menjadikan seseoranv lebih berani dalam melakukan tindak kejahatan. 


Atas perbuatannya tersangka LW diancam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maka di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Tersangka IW diancam dengan Undang-undang Kesehatan dan Psikotropika maka diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Setiap orang menjual atau menyerahkan narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika Golongan I dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


"Bagi siapa yang mengetahui informasi segera hubungi layanan kepasa Polresta Banyumas.


Tidak akan dibuka identitasnya dan akan dirahasiakan sehingga masyarajat dapat berperan aktif dalam penegakan pemberantasan narkoba," pesan Kapolresta.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved