Berita Jateng

Perca Jateng Perjuangkan Anak Hasil Perwakinan Campuran Punya Dua Kewarganegaraan Seumur Hidup

Organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Jawa Tengah merayakan hari jadinya kelima, Jumat (14/4/2023).

|
Istimewa
Organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Jawa Tengah merayakan hari jadinya kelima, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Jawa Tengah merayakan hari jadinya kelima, Jumat (14/4/2023).

Anggota organisasi Perca didominasi wanita berkebangsaan Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing.

Banyak cerita dan pengalaman para istri ekspatriat selama bergabung dengan organisasi Perca.

Goldeliva Kristanti ketua organisasi Perca Jawa Tengah menuturkan Awal berdirinya anggota Perca masih 25 orang dan saat ini anggota mencapai 93 orang. 

"Perca Jawa Tengah berada di wilayah kerja 6 kantor Imigrasi dan 1 Rudenim," jelasnya.

Menurutnya banyak pengalaman dan pengetahuan setelah bergabung komunitas Perca Jawa Tengah.

Dirinya akan mengajak masyarakat perkawinan campur yang saat ini belum menjadi anggota. 

"Manfaatnya, kami bisa belajar banyak tentang aturan Imigrasi, Kemenkumham, dan ikut berjuang. Apalagi suara ibu-ibu," jelasnya.

Dikatakannya, hinga saat ini masih banyak istri warga negara asing yang belum ikut komunitas itu. Terbanyak hal itu ditemukan di Kabupaten Jepara.

"Sekarang Batang mulai banyak karena sudah mulai banyak industri," kata dia.

Selama lima tahun, para wanita anggota Perca masih memperjuangkan hak kewarganegaraan anaknya hasil perkawinan campuran.

Pihaknya memperjuangkan agar anaknya bisa memiliki dua kewarganegaraan.

"Tidak hanya suaminya yang diperjuangkan tetapi anaknya juga diperjuangkan. Kami memperjuangkan agar anak kami diakui dua kewarganegaraan seumur hidup. Sekarang masih umur 21 tahun," jelasnya.

Dewan Pengawas Perca Indonesia, Melva Nababan menambahkan Perca Indonesia berdiri sejak tahun 2008 dan usianya saat ini 15 tahun.

Selama ini Perca memperjuangkan agar suaminya yang merupakan WNA dan anaknya mendapatkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved