Berita Jepara

Selama Ramadan, 4 Pembuat Mercon di Jepara Dibekuk Polisi, Kapolres Imbau Begini

Sudah empat orang ditangkap atas dasar kepemilikian bahan petasan. Mereka kedapatan menyimpan serbuk mercon itu di rumahnya.

Istimewa
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari memimpin cek TKP dan menggeledah rumah tersangka HH di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Sudah empat orang ditangkap atas dasar kepemilikian bahan petasan. Mereka kedapatan menyimpan serbuk mercon itu di rumahnya.

Tersangka AA (22), berhasil dibekim pada Minggu (26/3/2023). Dari tanhan pria asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan itu, polisi berhasil mendapatkan serbuk petasan 1,2 kg.

Selang satu hari kemudian, polisi berhasil menangkao tersangka MKS (22).

Dari tangan pria asal Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan ini, polisi mendapatkan barang bukti 15 kg serbuk petasan.

Kemudian tersangka  HH (22). Dia ditangkap usai bahan petasannya meledak dan menyebabkan dua anak-anak mengalami luka serius di sebagian tubuhnya. 

Pria asal Kedungmalang, Kecamatan Kedung, langsung dibekuk pada Minggu (9/4/2023) malam.

Saat digeledah di rumahnya, ia menyimpan bahan mercon seberat 2 kg.

Terakhir tersangka ST (48). Dia ditangkap dengan barang bukti 28 gram. Pria asal Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, ditangkap pada 12 April 2023 lalu.

Empat tersangka itu disangkakan Pasal 1 Ayat (1)  Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengimbau kepada warga Jepara agar tidak menyalakan atau membuat petasan.

Dia meminta semua pihak turut serta menjaga kondusivitas Ramadan dan jelang lebaran.

"Petasan banyak bahayanya. Mengganggu ketertiban umum, menimbulkan konflik antarwarga, timbulkan kebakaran, bahayakan selamatan jiwa," pesannya, Sabtu (15/4/2023).

Apabila ada warga yang nekat tidak mau mengindahkan imbauan ini, pihaknya akan menindak tegas. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved