Berita Slawi
KPK RI Selenggarakan Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berlokasi di Balai Desa Rembul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini, diikuti oleh kepala desa, segenap perangkat desa, ketua RT/RW, PKK, LKMD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan tokoh agama se Desa Rembul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, mewakili Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan, kegiatan Bimtek kali ini bertujuan untuk menyampailan indikator penilaian Desa Anti Korupsi yang terdiri dari lima komponen.
Adapun lima komponen yang dimaksud yakni Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Agar dinyatakan lulus sebagai Desa Anti Korupsi, maka desa tersebut harus mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.
Joko berharap, kegiatan ini dapat menjadi pemicu tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan, tapi juga untuk seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan.
“Desa adalah ujung tombak dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Desa Anti Korupsi dibentuk untuk mendorong peran masyrakat dalam pemberantasan korupsi, dimulai dari sebuah desa harapannya akan terwujud negara Indonesia bebas korupsi.
Jika desa sudah anti korupsi, maka dengan sendirinya diharapkan tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara Indonesia dengan sendirinya akan mengikuti,” papar Joko, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (10/5/2023).
Program Bimtek Indikator Desa Anti Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dikatakan Joko merupakan kerja sama dengan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Konsultan, dan Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi).
Program tersebut dilakukan dengan dua metode kegiatan.
Pertama, dengan cara persuasif dan edukatif melalui sosialisasi, himbauan, ceramah, penyuluhan dan kegiatan lain yang bersifat mengajak.
Kedua, dengan cara memaksa melalui pelibatan masyarakat secara langsung untuk aktif berpartisipasi, dan adanya sanksi yang akan diterima jika tidak terlibat.
“Kejahatan korupsi adalah musuh bersama dan kita semua harus terlibat dalam upaya pemberantasannya.
Warung Makan Gratis Al Ikhlas Buka Cabang di Slawi, Tawarkan Makanan Gratis untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Adukan Nasib Pasca Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Daya Tarik Baru Wisata Guci, Sensasi Petik Stroberi Langsung di Kebun Stroberi Mencir |
![]() |
---|
Polres Tegal Gencarkan Patroli di Titik Rawan Kejahatan Jalanan, Ini Fokus Utamanya |
![]() |
---|
Wabah PMK Kembali Merebak di Kabupaten Tegal, 61 Kasus Ditemukan hingga Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.