Berita Pekalongan
Januari-April 2023, Jasa Raharja Pekalongan Salurkan Santunan Kecelakaan Hingga Rp 9,96 Miliar
PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp 9,96 miliar sejak Januari 2023 hingga April 2023.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp 9,96 miliar sejak Januari 2023 hingga April 2023.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo, Senin (15/5/2023).
"Jumlah klaim tersebut mengalami kenaikan sekitar 9,33 persen, dibandingkan klaim santunan kecelakaan di tahun 2022 pada periode yang sama," ungkap Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo.
Menurutnya, santunan yang dibayarkan sampai dengan April 2023 adalah sekitar Rp 9,96 miliar. Naik sekitar 9,33 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 9,11 miliar.
"Sumber dana santunan tersebut berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Sugeng mengatakan, untuk kejadian kecelakaan yang terjadi di wilayah Pekalongan didominasi kendaraan roda dua, kemudian disusul kendaraan roda empat dan angkutan umum.
Kemudian, selama lebaran 2023 Jasa Raharja juga aktif mendukung pemerintah dalam kesiapan dan pengamanan selama periode mudik lebaran 2023.
Di antaranya Jasa Raharja mendirikan posko cek point pelayanan terpadu di Terminal Kota Pekalongan dan di Eks Brimob Kota Pekalongan.
"Kami juga memberikan pelayanan pengobatan gratis, dan percepatan pembayaran santunan kecelakaan dan memberikan bingkisan simpatik kepada petugas yang ada di pos PAM Lebaran," katanya.
Pihaknya menambahkan, melalui berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk lebih sadar pajak dan menjadi lebih dekat dengan BUMN khususnya Jasa Raharja.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, disiplin dan mentaati aturan lalu lintas saat berkendara."
"Selain itu, saya juga mengajak masyarakat dan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu agar lebih aman, nyaman dan percaya diri saat berkendara," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.