Pembunuhan Sadis di Semarang

Nasib Imam Pedagang Angkringan di Semarang, Awalnya Saksi Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

Saksi pembunuhan mayat dicor Semarang, AI (17) alias Imam kini berstatus tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Pelaku pembunuhan Husen saat melakukan pra rekonstruksi di angkringan milik Imam, di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Saksi pembunuhan mayat dicor Semarang, AI (17) alias Imam kini berstatus tersangka.

Ia dijerat hukum polisi lantaran terbukti mengetahui aksi pembunuhan tapi tidak melaporkan.

Kendati begitu, Imam yang bekerja sebagai pedagang angkringan di dekat lokasi pembunuhan tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).

Imam berdalih tidak melaporkan pembunuhan tersebut lantaran takut.

Ketakutan itulah yang membuatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.

"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.

Polisi menggelandang pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
Polisi menggelandang pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). (Tribunpantura.com/Iwan Arifianto)

Selain sebagai tersangka, Imam juga menjadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Muhammad Husen yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Jadi ada dua hal, Imam jadi menjadi saksi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes. 

Sebelumnya, Muhammad Husen (28) dan Imam memiliki hubungan dekat.

Imam adalah pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53), pemilik usaha isi ulang galon di jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.

Saking dekatnya, Husen curhat ke Imam selepas menghabisi Irwan.

Meski tahu kejadian pembunuhan tersebut, Imam lebih memilih bungkam.

"Imam saat ini statusnya masih sebagai saksi," ucap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano, beberapa waktu lalu.

Proses pra-rekontruksi polisi masih menggunakan saksi pengganti sehingga Imam tak dihadirkan di lokasi.

Kendati dalam pra rekontruksi terdapat adegan Imam dan Husen berbincang.

"Nanti sewaktu rekontruksi baru dihadirkan saksi sebenarnya dan Kejaksaan sekaligus para keluarga korban," katanya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved