Berita Batang

Bawaslu Kabupaten Batang Ajak Lintas Komunitas Kawal Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Batang mengajak lintas komunitas untuk ikut andil mengawal Pemilu 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Bawaslu Batang menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, di Hotel Dewi Ratih Batang, Kabupaten Batang, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengajak lintas komunitas mulai dari mulai dari Perkumpulan Pengurus Rukun Tetangga (PPRT), MUI, pendamping desa hingga aktivis untuk ikut andil mengawal Pemilu 2024.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu menyampaikan informasi terkait regulasi Pemilu 2024.

Harapannya, ketika para peserta tahu regulasi, maka bisa turut mengawasi para peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan peran mereka sangat penting karena dapat membantu mencegah tindak pelanggaran yang rawan terjadi saat proses pemilihan umum, di komunitas atau kelompoknya.

“Contohnya para pendamping desa bisa mengingatkan bahwa netralitas kepala desa itu harus terjaga, begitu pun MUI yang berperan mencegah terjadinya politik identitas seperti Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang rawan terjadi,” tuturnya, saat ditemui dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Hotel Dewi Ratih Batang, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, ulama atau tokoh agama dapat menyosialisasikan kepada jamaahnya agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang beraroma SARA ketika memasuki masa-masa kampanye.

Proses yang masih berlangsung saat ini adalah pemeriksaan atau verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), termasuk dari para mantan atau kepala desa aktif.

“Kami masih melakukan pengawasan, apakah kepala desa aktif itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri atau belum, salah satu pembuktiannya lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang sedang diupayakan agar mudah diakses oleh Bawaslu,” tegasnya.

Sementara ini, baru ditemukan dua kepala desa aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg.

“Para kepala desa aktif diberi waktu sampai 3 Oktober 2023 atau sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, untuk menyerahkan Surat Penetapan Pemberhentian,” ujarnya.

Mahbrur menyebut bahwa netralitas kepala desa menjadi perhatian Bawaslu dan masuk kategori rawan sedang.

Hal itu tampak dari Pemilu 2019,, pihaknya pernah menangani pelanggaran netralitas kepala desa.

Lalu, pihaknya juga mengundang MUI untuk menangkar politik identitas.

"Ini harapannya para ulama bisa memberikan edukasi kepada jamaahnya ataupun pada santri santrinya," ujarnya.

Pihaknya membutuhkan bantuan dari individu maupun lembaga masyarakat karena keterbatasan pengawas. Karena itulah, pihaknya membutuhkan jaringan serta simpul yang lebar untuk pengawasan.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved