Berita Jepara
Ini Tampang Pasutri di Jepara yang Tega Buang Bayinya ke Dalam Sumur, Sudah Ditetapkan Tersangka
MR (44) dan S (31), pasutri (pasangan suami istri) pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - MR (44) dan S (31), pasutri (pasangan suami istri) pembuang bayi ke sumur, telah ditetapkan tersangka.
Warga Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, itu mengakui telah berkomplot membuang bayinya ke dalam sumur.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto 76C ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti saat menetapkan dua pasutri itu sebagai tersangka. Barang bukti yang utama, pakaian terakhir yang dipakai bayi tersebut.
"Selendang, baju, celana, dan pampres," kata AKP Ahmad Masdar Tohari, Sabtu (20/5/2023).
Korban yang berinisial MHRS itu terakhir kali dipakaikan oleh orangtuanya sepasang baju berkelir oranye dengan motif larik-larik dan ada gambar hewan di di tengahnya.
Saat ia diceburkan ke sumur, MHRS dalam kondisi tertidur dan dibedong oleh orangtuanya dengan selendang berkelir cokelat dengan motif batik.
Kasat Reskrim juga menambahkan, pengakuan pertama disampaikan S, ibu dari korban. Ia mengakui telah menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.
Kemudian MR, ayah dari korban, juga mengakui turut terlibat dalam pembuangan bayi tersebut.
"MR yang membuka tutup sumur, S yang menceburkan," kata dia.
Kondisi sumur itu sudah tidak difungsikan. Bangunan sumur itu tingginya sekira setengah badan orang dewasa. Sehari-hari sumur itu dalam kondisi tertutup papan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, sumur tersebut sangat dekat dari rumah tersangka. Jaraknya kurang lebih sekira 10 meter.
S mengaku tega membuang bayinya ke sumur karena kesal anak keduanya sering nangis atau rewel. Sejak Rabu (17/5/2023) anaknya mengalami panas.
Di samping itu juga pasutri tersebut mengalami tekanan ekonomi. Diduga mereka putus asa dan mengambil jalan pintas tersebut.
Tohari merencanakan pemeriksaan kejiwaan S. Pihaknya akan melibatkan psikiater dari kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, MR dan S terlibat dalam pembuangan bayi ke dalam sumur berkedalaman sekira 20 meter di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (19/5/2023).
Bayi berinisial MHRS berusia 3 bulan itu kini dalam proses otopsi oleh tim forensik Polda Jateng di RSUD RA Kartini. Sementara ayah korban, MR (44), dan ibu korban S (31) masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jepara. MR diperiksa di Unit I Tipidum sementara S diperiksa di Unit IV PPA.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan hasil pemeriksaan ayah korban mengakui bahwa ia ikut membuang bayi.
Ayah korban membuka tutup sumur sedangkan ibu korban yang menceburkan bayi tersebut ke dalam sumur.
Jarak sumur dan rumah kedua pelaku sekira 10 meter. Sumur itu terletak di belakang rumah.
Kasat Reskrim menjelaskan, di dekat rumah pelaku ada dua sumur. Sumur tempat pembuangan bayi berjarak 10 meter dari rumah pelaku. Sementara sumur kedua berjarak kurang lebih 20 meter.
Saat anjing pelacak dari Polres Jepara didatangkan di TKP, anjing tersebut mengitari rumah dan dua sumur tersebut.
Menurut AKP Masdar, pihaknya langsung mendatangi TKP begitu ada laporan kehilangan bayi di Polsek Kembang.
Pihaknya meminta keterangan kepada MR dan S. Dalam proses ini polisi menemukan kejanggalan. S mengaku bayinya menangis sekira pukul 02.00 WIB.
Sementara pukul 02.30 WIB dia melaporkan bayinya hilang secara tiba-tiba. Jeda 30 menit menjadi pintu masuk pengungkapan asal mula bayi tersebut dibuang ke sumur.
"Setelah dimintai keterangan ibunya mengaku membuang sumur dan menunjukkan lokasi sumurnya," kata dia.
Atas pengakuan ini, S dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa di tempat terpisah, dua pelaku mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim menambahkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut. Di samping itu juga, pihaknya masih memintai keterangan sejumlah saksi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.