Berita Tegal

Polres Tegal Tangguhkan Penahanan Sopir dan Kernet Bus yang Alami Kecelakaan di Guci, Ini Alasannya

Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kecelakaan bus yang terjun ke Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Sopir bus yang kecelakaan di Guci Tegal dan jadi tersangka, Romyani (tengah kaos merah), setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh Polres Tegal dan akhirnya bisa pulang ke rumah dijemput sang anak dan keluarga, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kecelakaan bus yang terjun ke Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci, beberapa waktu lalu. 

Informasi penangguhan penahan sopir bus yang diketahui bernama Romyani (56), dan kernet bus bernama Andri Yulianto (44), disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, Selasa (23/5/2023). 

Dasar penangguhan penahanan, dijelaskan Ipda Untung karena adanya surat permohonan dari pihak keluarga sopir dan kernet melalui kuasa hukum pada Kamis (18/5/2023). 

Kemudian atas pertimbangan penyidik Polres Tegal akhirnya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus dikabulkan. 

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit. Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru. 

Alasan lain yang menjadi pertimbangan penyidik, lanjut Kasi Humas, pihak keluarga menjamin tersangka sopir dan kernet bus akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. 

Sedangkan alasan lainnya, kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. 
 
"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," tegasnya. 

Terpisah, Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal Ahmad Sholeh mengungkapkan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan pada Kamis (18/5/2023) lalu. 

Kemudian Senin (22/5/2023) kuasa hukum mendapat panggilan dari penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin, dan pada Selasa (23/5/2023) penangguhan penahanan dikabulkan. 

Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan tim kuasa hukum yakni masih akan tetap berkoordinasi dengan Hotman Paris. 

"Pastinya kami sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan, seperti tidak akan melarikan diri, ada juga penjamin dari pihak keluarga yakni untuk pak Romyani penjamin adalah anaknya, kemudian pak Andri penjamin adalah kakaknya. Dengan kata lain mereka menjamin bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri," ungkap Ahmad Sholeh. 

Pada kesempatan itu, Ahmad Sholeh juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, penyidik unit satu, termasuk Kapolda Jateng, karena sudah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. 

Mengingat tujuan awal ketika mendapat surat kuasa dan berkoordinasi dengan pengacara kondang Hotman Paris yaitu bisa mendapat penangguhan penahanan

"Kami dari Tim Hotman 911 mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal, Kapolda Jateng, Kapolri, Kasatreskrim, penyidik unit satu karena sudah mengabulkan surat penangguhan penahanan, sehingga alhamdulillah klien kami sopir dan kernet bus hari ini bisa keluar dari tahanan dan pulang ke rumah menemui keluarga masing-masing," ujarnya. 

Kuasa hukum Romyani, Taufik Hidayatullah menambahkan, penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena pihak keluarga yang menjadi penjamin memastikan kedua tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved