Berita Jateng

1.911 Bacaleg Berebut Kursi DPRD Jateng

KPU Provinsi Jateng melakukan update data bakal caleg parpol. Pembahruan data tersebut dilakukan karena ada kendala dalam Silon.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Tim KPU Provinsi Jateng melalukan pemeriksaan berkas bakal caleg yang diajukan di Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng melakukan update data bakal caleg parpol.

Pembahruan data tersebut dilakukan karena ada kendala dalam Silon.

Diketahui jumlah bakal caleg DPRD Jateng yang diajukan oleh parpol sebelum update mencapai 1.793.

Setelah dilakukan pembahruan bakal caleg yang diajukan 18 parpol mencapai 1.911.

Dari pembahruan data tersebut mayoritas parpol mengajukan kuota maksimal atau 120 kursi di 13 dapil.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Paulus Widiyantoro, menuturkan meski mayoritas parpol mengajukan kuota penuh, namun ada beberapa partai yang tidak mengajukan kuota maksimal.

“Hal itu menjadi kebijakan dari parpol, karena tidak ada regulasi yang mewajibkan parpol mendaftarkan bakal caleg dengan kuota penuh,” terangnya, Jumat (26/5/2023).

Catatan KPU, 14 parpol mengajukan bakal caleg dengan kuota penuh di 13 dapil.

Sementara ada 4 parpol yang tidak mengajukan bakal caleg dengan kuota penuh.

Beberapa parpol tersebut adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Ummat.

Dari 4 parpol tersebut, Partai Garuda mengajukan bakal calegnya dengan porsi paling kecil yaitu 27 bakal caleg untuk 8 dapil di Jateng.

Sementara Partai Buruh mengajukan 40 bakal caleg untuk 11 dapil.

PKN sendiri mengajukan 49 bakal caleg DPRD Jateng di 13 dapil dan Partai Ummat 113 bakal caleg untuk 13 dapil.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved