Berita Batang

Bea Cukai Jateng Jamin Kemudahan Izin Kawasan Berikat di KIT Batang

Untuk itu setiap tiga hingga empat bulan pihaknya rutin mengadakan kegiatan tenant gathering dengan tujuan untuk saling mengenalkan tenant di KITB.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan saat memberikan sambutan dalam Tenant Gathering KITB di Hotel Tentrem, Jumat (26/5/2023). 

Jaminan itu juga bakal berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah, selanjutnya, pada kawasan berikat juga bisa dipastikan tidak ada pungutan 1 rupiah pun.

Karena kawasan ini ditujukan untuk industri yang punya orientasi ekspor. 

Melalui kawasan berikat, perdagangan menjadi mudah.

Saat ini di Jateng ada 286 kawasan berikat di Jateng, mayoritas di Semarang, dengan jumlah 20 persen dari kawasan berikat yang ada di Indonesia, yaitu 1.404.

"Fungsi beacukai itu adalah mendorong industri untuk bisa maju, karena kompetensi perdagangan, industri antar negara itu tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, salah satunya ada fasilitas kawasan berikat ini," terangnya.

Selain itu, untuk pendirian kawasan berikat di kawasan industri juga diberi beberapa kemudahan lain.

"Misalnya tidak ada batasan lahan untuk kawasan berikat itu, sementara pendirian di luar kawasan industri butuh lahan 1 hektare, juga ditangguhkan pembayaran biaya masuk dan pajak-pajak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved