Berita Jateng

Ini Pengakuan Suyono Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo, Berawal dari Dendam

Suyono (50) warga Laweyan Solo habisi korban, Rohmadi (51) dengan menggunakan pipa besi dengan memukulkan ke kepala.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Muhammad Sholekan
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (50), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.

"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved