Berita Kudus

Kasus Dugaan Penggelapan Dana YP UMK, Ini Hak Jawab dan Klarifikasi Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum dari Law Office J.M & Partner memberikan hak jawab atas kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Polisi menunjukan barang bukti kasus penggelapan dan pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) senilai Rp 24 miliar.

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni LR, Z, dan MA.

LR dan Z merupakan pengurus Yayasan Pembina UMK pada waktu itu.

Sedangkan MA merupakan seorang advokat.

Ketiganya ditetapkan tersangka sesuai dengan keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat konferensi pers pada 24 Mei 2023 dan dimuat di pantura.tribunnews.com.

Menanggapi adanya berita yang dimuat pantura.tribunnews.com, kuasa hukum dari Law Office J.M & Partner memberikan hak jawab.

Dalam hak jawab secara tertulis itu Law Office J.M & Partner menjelaskan, sekitar tahun 2009 ada usulan pendirian program studi baru yaitu Fakultas Kedokteran di UMK oleh masyarakat melalui DPRD Kudus ketika audiensi Rektorat UMK.

Alasannya karena di Pantura utara timur saat itu belum ada program studi Fakultas Kedokteran yang kemudian ditindaklanjuti dengan usulan dari Rektorat UMK agar Yayasan YP UMK memiliki rumah sakit sendiri untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran UMK.

Selain itu juga untuk jangka panjang bisa menjadi sumber pendapatan Yayasan Pembina UMK diluar dari pendapatan SPP Mahasiswa.

Berhubung pembiayaan pembangunan rumah sakit "Muria Hospital" diperlukan sumber dana eksternal baik dari perbankan dan atau hibah dari pihak ketiga.

LR sebegai Bendahara umum pada YP UMK sekaligus sebagai Ketua Tim Pendirian Rumah Sakit dan Manajer Yayasan sebagai Sekretaris Tim pendirian rumah sakit diminta oleh Ketua Umum waktu itu untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit "Muria Hospital" dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

“Kemudian pada tanggal 21 Desember 2013, telah dilakukan tandatangan Perjanjian Kerja Sama pemberian hibah dana pembangunan rumah sakit muria/ Muria Hospital dan Pengembangan program studi Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus, antara pemberi Hibah Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan penerima hibah Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Perjanjian tersebut dari Pihak Yayasan Pembina UMK diwakili oleh Ketua Umum Pengurus YP UMK Drs. H. Djuffan Ahmad dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diwakili oleh Taat Pribadi,” tulis surat dari Law Office JM & Partners.

Dalam perjanjian tersebut tertulis Hak dan Kewajiban para pihak di antaranya pihak kedua dalam hal ini Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng sesuai pasal 5 berkewajiban memberikan dana hibah sebesar Rp 1 triliun dan pihak pertama dalam hal ini YP UMK sesuai pasal 7 a berkewajiban menyediakan biaya landing/ biaya propisi sebesar 2,75 persen dari rencana kebutuhan biaya yang diperlukan.

Sehingga pihak pertama berkewajiban menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 miliar.

LR sebagai Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK atas perintah Ketua Umum YP UMK, lanjut Law Office JM & Partners, menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk tunai dan cek kepada pihak kedua yaitu Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dimulai dari tahun 2014 sampai pertengahan tahun 2016.

Uang tersebut diterima langsung oleh saudara Taat Pribadi di Rumahnya Desa Wangkal Rt 08 RW  02, Kecamatan gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

"Atas semua dana kerja sama yang telah diberikan tersebut diberikan kwitansi secara global sebesar Rp 27,5  miliar oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditandatangani tanggal 12 September 2016,” tulis surat Law Office JM& Partners.

Dikarenakan sampai akhir tahun 2016, saudara Taat Pribadi ditahan dan belum ada tanda-tanda pencairan, maka Ketua Umum Pengurus YP UMK menugaskan LR selaku Bendahara Umum YP UMK untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Jawa Timur dengan Surat Kuasa tanggal 26 November 2016, dan terbitlah tanda bukti lapor No. TBL/1433/XII/2016/UM/JATIM tanggal 1 Desember 2016.

Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur pada bulan April - Mei 2022 dan telah diputus pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Register Perkara No.100/Pid.B/2022/PN Krs.

“Dalam Putusan menyatakan bahwa Taat Pribadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Dan Jumlah kerugian uang sebesar Rp 27,5 miliar,” tulis surat Law Office JM& Partners.

Saat ini LR tengah melakukan upaya hukum, di antaranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus Teregister perkara No. 11/Pdt.G/2023/PN.Kds terhadap Yayasan Pembina UMK sebagai tergugat I, Kantor Akuntan Publik LEONARD, MULIA & RICHARD sebagai tergugat II, Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat III, dan Kapolri Turut Tergugat.

“Membuat Pengaduan ke Polda Jawa Tengah yang saat ini dilimpahkan ke Polres Kudus berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Jawa Tengah No.8/6901/VIII/RES.7.4./2022/Reskrimum, SP2HP No. B/381/11/2023/Reskrim tanggal 10 Agustus 2022,” lanjut surat tersebut. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved