Berita Semarang

Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Pemilihan Umum, Ini Pendapat Ketua Panwaslu Semarang Timur

Di UU no 2 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

|
Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Ketua Panwaslu Kecamatan Semarang Timur, Pramita Endah P, bersama jajarannya. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Tahun 2023 merupakan tahun politik bagi bangsa Indonesia, dimana pada tahun ini partai politik mempersiapkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu diharapkan sebagai sarana untuk dapat memilih wakil-wakil rakyat yang dapat mengakomodir kepentingan rakyat dan memilih presiden dan wakil presiden yang mumpuni dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan berdaulat.

Pada pemilihan umum peran wanita sangatlah penting. Keterlibatan perempuan sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilihan umum, haruslah memenuhi kuota minimal 30 persen sesuai dengan Undang-Undang.

Di UU no 2 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Begitu pun pada keterlibatan perempuan sebagai peserta pemilu, disebutkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 173 ayat 2 e “ Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan prempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”. Begitupun pada keterlibatan perempuan sebagai pemilih  juga mempunyai andil yang cukup besar.

Namun pada kenyataan menurut data Indeks Pemberdayaan Gender 2021, posisi terendah adalah persentase keterlibatan perempuan di parlemen yakni di kisaran 21,89. Pada tataran global, nilai Gender GAP Index (GGI) pada tahun 2021, pada subindex pemberdayaan politik, Indonesia berada pada peringkat 92 dari 156 negara. Melihat situasi tersebut artinya keterwakilan perempuan di bidang politik masih dibawah rata – rata dari batas minimum yang disebutkan di Undang – Undang.

Pada pemilu 2019 yang lalu jumlah komposisi keterwakilan perempuan yang berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Kota Semarang berjumlah 10 orang dari total 50 orang anggota DPRD yang terpilih.

"Jumlah ini tidak ada 30

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved