Berita Batang

Datangi Kantor BPN Batang, Pengembang Properti Tunjukkan Kejanggalan Spesimen Tandatangan Notaris

Dua spesimen tanda tangan milik oknum Notaris dan PPAT di Batang resmi terdaftar dalam data Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Karnoto menunjukkan beberapa kejanggalan pada salinan AJB dengan perbedaan spesimen, Senin (5/6/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Dua spesimen tanda tangan milik oknum Notaris dan PPAT di Batang resmi terdaftar dalam data Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang.

Kepastian itu tertulis dalam surat jawaban yang ditujukan kepada Karnoto, selaku pengembang properti di Batang yang selama ini menuntut dan mempertanyakan kepastian spesimen milik notaris tersebut.

Dalam surat jawaban itu berisi mengenai kepastian spesimen tanda tangan notaris yang telah terdaftar sejak 12 April 2012 yaitu pada saat pertama kali diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Lalu, pada 11 Januari 2016, oknum notaris telah melaporkan perubahan spesimen tanda tangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.

Untuk meminta penjelasan atas surat jawaban dari BPN, Karnoto pun kembali mendatangi Kantor BPN Batang, Senin (5/6/2023).

Kepala Seksi Devinitif Pengadaan BPN Batang, Suwarno mengatakan terkait klarifikasi isi surat jawaban itu dilakukan audiensi bersama pengembang properti Karnoto dan menghasilkan tiga poin.

"Yang pertama Pak Karnoto sudah memahami isi dari surat jawaban yang kami berikan, lalu yang kedua ada 16 akta yang akan diklarifikasi karena ada tanda tangan di warkah pada penjual yang kemungkinan berbeda." 

"Jika memang ada keinginan klarifikasi masalah tanda tangan itu maka kami akan memberikan kesempatan sesuai prosedur," terangnya usai audiensi.

Lebih lanjut, poin yang ketiga yaitu permintaan untuk memberikan sanksi kepada notaris tersebut atas tindakan-tindakan yang tidak benar, namun hal itu tidak dapat dilakukan karena bukan ranah BPN melainkan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD).

Di sisi lain, Karnoto justru menemukan sejumlah kejanggalan lain, berkaitan dengan spesimen tanda tangan yang dimiliki oknum notaris.

Pada kesempatan itu, Karnoto menunjukkan bukti 15 salinan akte jual beli (AJB), lengkap dengan spesimen tanda tangan notaris.

Adapun salinan AJB yang ditunjukkan Karnoto itu mulai dari tahun 2013, 2014, hingga 2015.

"Namun pada salinan AJB AJB tersebut, tertera spesimen tanda tangan yang sudah mengalami perubahan, dan dilaporkan pada BPN pada tahun 2016." 

"Jadi intinya, sebelum dilaporkan ke BPN pada 2016, tanda tangan notaris ini sudah mengalami perubahan di 2013, 2014, hingga 2015," tegasnya.

Padahal, menurut Karnoto, spesimen tanda tangan notaris itu harusnya baru berlaku setelah melalui perubahan dan diketahui BPN pada 11 Januari 2016.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved