Berita Pekalongan
Satreskrim Polres Pekalongan Tangkap Pelaku Pecah Kaca mobil, Satu Orang Masih Buron
Anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus pelaku pencurian bermodus memecahkan kaca mobil di halaman parkir kantor Kecamatan Wiradesa.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Anggota Satreskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus pelaku pencurian bermodus memecahkan kaca mobil di halaman parkir kantor Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, polisi baru bisa menangkap satu pelaku yakni Slamet Suprayitno (43), warga Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial Ud (40) warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan kini masih buron atau dalam pengejaran polisi.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, tersangka Slamet ini berperan sebagai eksekutor dalam aksinya.
"Slamet ditangkap di Kabupaten Brebes. Dari hasil pengembangan kasus, ternyata tersangka juga beraksi di tiga tempat lain di sekitaran Kecamatan Wiradesa dan Tirto," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat press release di depan loby Mapolres setempat, Senin (5/6/2023).
Kemudian, barang hasil curian sudah ada yang mereka jual, yakni i-pad.
Modusnya, pelaku ini hanya mengincar mobil yang terparkir, tidak mereka buntuti.
"Tersangka memecahkan kaca mobil menggunakan palu."
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh penjara," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Slamet mengatakan ia melakukan perbuatannya itu karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sebelumnya, bekerja sebagai kernet bus Dedy Jaya. Alat pemecah kaca yang saya gunakan didapat dari bus tempat kerjanya dulu," katanya.
Slamet bersama temannya, memecahkan kaca salah satu mobil milik tamu kantor yang berada parkir kantor Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, pada bulan Mei lalu.
"Saya mengambil tas di dalam mobil tersebut. Isinya uang tunai Rp 400 ribu dan ponsel iPhone seri 13 pro max. Setelah itu, tasnya kami buang ke sungai," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.