Berita Batang
Datangi Kantor BPN Batang, Pengembang Properti Tunjukkan Kejanggalan Spesimen Tandatangan Notaris
Dua spesimen tanda tangan milik oknum Notaris dan PPAT di Batang resmi terdaftar dalam data Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Dua spesimen tanda tangan milik oknum Notaris dan PPAT di Batang resmi terdaftar dalam data Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Batang.
Kepastian itu tertulis dalam surat jawaban yang ditujukan kepada Karnoto, selaku pengembang properti di Batang yang selama ini menuntut dan mempertanyakan kepastian spesimen milik notaris tersebut.
Dalam surat jawaban itu berisi mengenai kepastian spesimen tanda tangan notaris yang telah terdaftar sejak 12 April 2012 yaitu pada saat pertama kali diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lalu, pada 11 Januari 2016, oknum notaris telah melaporkan perubahan spesimen tanda tangan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.
Untuk meminta penjelasan atas surat jawaban dari BPN, Karnoto pun kembali mendatangi Kantor BPN Batang, Senin (5/6/2023).
Kepala Seksi Devinitif Pengadaan BPN Batang, Suwarno mengatakan terkait klarifikasi isi surat jawaban itu dilakukan audiensi bersama pengembang properti Karnoto dan menghasilkan tiga poin.
"Yang pertama Pak Karnoto sudah memahami isi dari surat jawaban yang kami berikan, lalu yang kedua ada 16 akta yang akan diklarifikasi karena ada tanda tangan di warkah pada penjual yang kemungkinan berbeda."
"Jika memang ada keinginan klarifikasi masalah tanda tangan itu maka kami akan memberikan kesempatan sesuai prosedur," terangnya usai audiensi.
Lebih lanjut, poin yang ketiga yaitu permintaan untuk memberikan sanksi kepada notaris tersebut atas tindakan-tindakan yang tidak benar, namun hal itu tidak dapat dilakukan karena bukan ranah BPN melainkan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD).
Di sisi lain, Karnoto justru menemukan sejumlah kejanggalan lain, berkaitan dengan spesimen tanda tangan yang dimiliki oknum notaris.
Pada kesempatan itu, Karnoto menunjukkan bukti 15 salinan akte jual beli (AJB), lengkap dengan spesimen tanda tangan notaris.
Adapun salinan AJB yang ditunjukkan Karnoto itu mulai dari tahun 2013, 2014, hingga 2015.
"Namun pada salinan AJB AJB tersebut, tertera spesimen tanda tangan yang sudah mengalami perubahan, dan dilaporkan pada BPN pada tahun 2016."
"Jadi intinya, sebelum dilaporkan ke BPN pada 2016, tanda tangan notaris ini sudah mengalami perubahan di 2013, 2014, hingga 2015," tegasnya.
Padahal, menurut Karnoto, spesimen tanda tangan notaris itu harusnya baru berlaku setelah melalui perubahan dan diketahui BPN pada 11 Januari 2016.
"Ini saya perlihatkan contohnya, seperti akte jual beli antara saya dengan Slamet di tahun 2014, itu spesimen tanda tangan sudah berbeda, saat dia pertama kali diangkat sebagai PPAT pada 2012 dan belum dilaporkan perubahannya ke BPN Batang," terangnya.
Tak hanya itu, Karnoto juga mengungkap kejanggalan lain pada produk tanda tangan milik oknum notaris.
Di mana tanda tangan pada salinan AJB untuk penjual dan pembeli berbeda.
"Padahal AJB itu satu objek, atau satu SHM, tapi kok untuk penjual dan pembeli berbeda tanda tangannya, jadi satu objek jual beli muncul dua tanda tangan yang berbeda."
"Itu ada di AJB tahun 2014, dengan nomor SHM 05441 terus bagaimana ini, ini terjadi kejanggalan, bisa saya tuntut ini karena, yang namanya salinan akte jual beli itu harus sama tanda tangannya," jelasnya.
Adanya berbagai kejanggalan ini, Karnoto pun nekat mendatangi kantor notaris yang dimaksud usai audiensi dengan Kantor Pertanahan Batang.
Namun ternyata, kantor tersebut tutup, tidak ada aktivitas.
"Padahal niat kami bagus, ingin mengklarifikasi langsung pada yang bersangkutan namun ternyata justru kantornya tutup dan tidak ada salah satu pihak perwakilan baik penasehat hukumnya dan yang berkaitan," ujarnya.
Karnoto pun ingin menegaskan, bahwa pihaknya terlibat langsung dalam akte jual beli tanah yang selama ini digembar gemborkan olehnya.
"Jelas itu tertera nama saya semua pada AJB, jadi saya pastikan masuk dalam legal standing yang selama ini juga diragukan oleh pihaknya, saya siap menunjukkan semua tanda tangan milik notaris yang tertera di AJB AJB yang ada tiga macam tersebut," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.