Berita Jateng
13 Warga Kabupaten Jepara Jadi Korban Perdagangan Orang
13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.
Seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu.
Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia.
Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi denga tersangka ihwal biaya pemberangkatan.
Pelaku meminta biaya sebesar Rp 30 juta.
Kemudian korban menyetor Rp 2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.
Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp 12 jura sebagai pelunasan hang muka.
Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5, 5 juta.
Lalu korban memberi uang Rp 3 juta untuk pembuatan seragam.
Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.
Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).
"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.
Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Kapolda-Jateng-Irjen-Ahmad-Luthfi-fokus-menangani-TPPO-sesuai-deng.jpg)