Perdagangan Orang

Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Upaya yang Dilakukan Kantor Imigrasi Semarang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tetap komitmen melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran.

Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pemohon paspor mengantre di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tetap komitmen melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia.

Komitmen yang dilakukan adalah pengawasan permohonan paspor calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, ada kendala yang saat ini dihadapi Imigrasi terhadap pengawasan calon PMI terkait permohonan paspor.

Calon PMI bisa memohon paspor di mana saja tanpa sesuai domisili dan tidak perlu menggunakan rekomendasi.

Hal itu terjadi sejak diberlakukan Permenkumham 19 tahun 2022.

"Terdapat satu diantara pasal di aturan lama Permenkumham no 18 tahun 2014 yang dihapuskan yakni pasal 6."

"Pasal itu menyebutkan calon PMI yang mengajukan paspor biasa diajukan di provinsi atau domisili yang bersangkutan dan harus ada rekomendasi dari Disnaker," ujar Guntur saat ditemui di kantornya, Senin (12/6/2023).

Guntur Kepala Imigrasi Semarang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.

Meski adanya perubahan aturan itu, para stakeholder dan mitra Imigrasi meminta agar dilakukan pengawasan terhadap calon PMI.

Pengawasan dilakukan dengan cara wawancara mendalam pada pemohon paspor.

Tidak hanya itu Imigrasi juga melakukan pengawasan di Bandara.

"Kami juga masih bisa melakukan penangguhan dan penundaan. Artinya kalau mau bekerja harus ada surat dari Disnaker."

"Namun sejak peraturan itu keluar penangguhan belum dirincikan dan turunannya," tuturnya.

Dikatakannya, berdasarkan data Kantor Imigrasi Semarang permohonan paspor PMI yang ditunda sepanjang tahun 2022 mencapai 41 pemohon, dan tahun 2023 hingga bulan Mei mencapai 30 pemohon.

Penundaan berdasarkan hasil wawancara bahwa pemohon mengajukan paspor untuk bekerja tanpa dilengkapi surat rekomendasi.

"Data pemohon tahun 2022 berjumlah 8.756 pemohon, tahun 2023 hingga bulan Mei mencapai 3.068 pemohon. Rata-rata permohonan setiap bulan paspor 400 an," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved