Perdagangan Orang
Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ini Upaya yang Dilakukan Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tetap komitmen melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
Menurut Guntur terjadi ketimpangan data PMI antara Kantor Imigrasi Semarang dengan BP2MI.
Hal itu terungkap saat rapat dengan Komisi IX DPR RI.
"Data kami hanya 3 ribu sementara data BP2MI khusus di Kendal mencapai 33 ribu calon PMI yang diberangkatkan."
"3 ribu pemohon di seluruh wilayah kerja kami. Ya kami sampaikan permohonan paspor bisa diajukan dimana saja," ujarnya.
Guntur menerangkan kesulitan mengawasi PMI karena terganjal regulasi konversi Visa.
PMI dapat mengkonversi visanya dari wisata menjadi bekerja tanpa harus keluar dari negara itu.
"Biasanya pakai visa jalan-jalan terus sampai di negaranya konversi wisata. Beda pekerja asing di Indonesia tidak bisa mengkonversi visa. Harus balik ke negaranya baru bisa konversi visanya," tuturnya.
Meski begitu untuk mencegah TPPO ia terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Pihaknya memperdalam wawancara terhadap pemohon paspor. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.