Berita Jateng

Aturan Baru, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Diperbolehkan Tak Pakai Masker

Kebijakan itu diberlakukan di bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan stasiun yang dikelola PT KAI Daop 4 Semarang.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Armada Garuda Indonesia yang tengah berada di airside Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Dua penyedia layanan transportasi di kota Semarang tidak mewajibkan penumpang menggunakan masker.

Kebijakan itu diberlakukan di bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dan stasiun yang dikelola PT KAI Daop 4 Semarang.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan Ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 9 Juni 2023. 

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 16 tahun 2023 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 nomor 1 tahun 2023.

"Pada aturan baru itu pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid 19 sampai dengan dosis keempat. Penumpang juga dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat sebelum maupun saat melakukan perjalanan," jelasnya, Selasa (13/6/2023).

Pada aturan itu penumpang juga tetap dianjurkan  membawa hand sanitizer dan mencuci tangan menggunakan air mengalir serta sabun.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi," tuturnya.

Ia mengatakan,aturan perjalanan terbaru ini telah diterapkan pada 15 bandar udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. 

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk penumpang kereta api.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023. 

Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Selanjutnya diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun untuk pelanggan yang dalam keadaan tidak sehat dianjurkan tetap mengenakan masker.

"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved