Berita Semarang
Merasa Tanahnya Dirampas, Supono Warga Bedono Kabupaten Semarang Minta Perlindungan Hukum ke Dewan
Supono datang untuk meminta perlindungan hukum terkait permasalahan tanah hak waris miliknya dengan luas sekitar 9000 meter persegi.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi A Badarrudin mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan perlindungan hukum yang diajukan kuasa hukum Supono, karena menurutnya itu bukanlah wewenang DPRD Kabupaten Semarang.
“Saya sarankan ke pihak Bupati untuk membantu melakukan mediasi menyelesaikan masalah ini. Kalau secara musyawarah mufakat tidak selesai, karena negara kita negara hukum, maka diselesaikan secara hukum. Jangan sampai ada sanksi sosial sebegitu beratnya menurut tuntutan warga yang disampaikan tadi,” ungkap Badarrudin.
Komisi A DPRD Kabupaten Semarang juga menyarankan agar kedua pihak menelusuri alas hak dan asal usul atas tanah tersebut, serta mengumpulkan data selengkap-lengkapnya agar menjadi terang, siapa yang memang berhak atas tanah tersebut.
Hal ini juga dikuatkan oleh pihak BPN Kabupaten Semarang, yang berpendapat semestinya pendaftaran kepemilikan atas tanah tersebut merujuk kepada PP Nomor 10 tahun 1961. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.