Berita Semarang

Gara-gara Layanan VCS, Mahasiswa di Semarang Jadi Korban Pemerasan, Rugi Hampir Rp 5 Juta

Layanan video call sex (VCS) berbayar marak ditemukan di media sosial terutama Twitter dan Instagram.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Tangkapan layar pemesanan VCS berbayar. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Layanan video call sex (VCS) berbayar marak ditemukan di media sosial terutama Twitter dan Instagram.

Layanan seksual tersebut acapkali menjadi ajang pemerasan bagi para korbannya.

Sudah banyak korban berjatuhan akibat kegiatan VCS berbayar dengan cara memperdaya korban hingga berujung pemerasan.

"Seperti yang kami tangani, ada korban seorang laki-laki berstatus mahasiswa di kampus Semarang menjadi korban VCS hingga merugi hampir Rp5 juta," ujar pendamping hukum korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite, Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, kasus itu terjadi di tahun 2022. Kala itu, ia didatangi seorang mahasiswa dengan kondisi panik.

Mahasiswa ini bercerita menjadi korban pemerasan yang berawal dari kegiatan VCS  berbayar dengan seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.

Korban diperas dengan cara mengancam akan menyebar rekaman VCS yang sudah dilakukan. 

Bahkan, pelaku sempat membagikan tangkapan layar VCS ke satu akun media sosial kampus dengan narasi memutar balikan fakta yang mana pelaku mengaku sebagai korban.

Ancaman itu tentu membuat korban kalut sehingga terpaksa mentransfer sebanyak dua kali  ke pelaku dengan total hampir Rp5 juta. 

"Nah, permintaan transfer ketiga tidak dilayani, lalu datang ke kami. Ternyata  Mahasiswa ini baru pertama kali VCS langsung jadi korban," paparnya.

Menindaklanjuti laporan itu, ia langsung memberikan somasi kepada pelaku.

Somasi diberikan lantaran tidak tahu siapa dan di mana  pelakunya.

"Somasi efektif, teror berhenti," katanya.

Penyikapan berbeda tentu akan ditempuh LBH manakala mendapatkan aduan serupa tetapi terdeteksi pelakunya.

Seperti pada belasan kasus VCS lainnya, biasanya kasus tersebut terjadi diawali dari adanya hubungan antara korban dan pelaku seperti hubungan pacaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved