Berita Jateng
Korban Arisan Jakpo Semarang Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gubernur Jateng, Ini Kata Pengacara
Korban arisan Jakpo yang digawangi perempuan berinisial YPM berstatus ASN Pemprov Jateng, mengirimkan karangan bunga ke Kantor Gubernur Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Para korban arisan Jakpo yang digawangi perempuan berinisial YPM berstatus ASN Pemprov Jateng, mengirimkan karangan bunga ke Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/6/2023).
Karangan bunga tertulis 'Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur'.
Karangan bunga berada persis di pagar tertulis Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Kiriman bunga ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai bentuk tuntutan untuk memecat YPM.
"Tadi pagi jam setengah enam , ada mas-mas dua orang datang bawa karangan bunga waktu saya masih nyapu. Ditaruh di depan tulisan Gubernuran itu, ditaruh depannya persis jadi nutupi tulisan Kantor Gubernur," kata perempuan penyapu jalan yang enggan disebutkan namanya.
Namun, tak berselang lama karangan tersebut langsung diangkut oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Terpisah, Pengacara dari salah satu korban arisan online Japo, Putro Negoro Rekthosetho menuturkan, para korban mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk klarifikasi kepada gubernur Jateng Ganjar sekaligus tuntunan supaya pemecatan YPM.
Klarifikasi terhadap Gubernur lantaran sebelumnya memberikan pernyataan ke media tidak memecatĀ tersangka YPM sebab kasus itu merupakan kasus perdata.
Padahal ada unsur pidana dalam kasus itu sehingga YPM layak dipecat.
"Iya, karangan bunga itu sebagai klasifikasi saja dari statement gubernur Ganjar," paparnya.
Pihaknya berharap, tersangka YPM sepatutnya dipecat agar menimbulkan efek jera.
Tidak hanya untuk korban tetapi untuk pembelajaran masyarakat lainnya agar tak main-main dengan arisan model tersebut.
"Korban harapannya uang kembali. Tapi tidak bisa sehingga perlu ada pemecatan supaya tidak ada korban lagi," ucapnya.
Di samping itu, para korban mengapresiasi kerja para penyidik di Polrestabes Semarang hanya saja perlu ada peningkatan kinerja terutama dalam penerapan pasal terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihaknya menyakini aliran uang hasil arisan masuk ke lini usaha milik tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.