Berita Tegal
Berikut Kriteria Petani yang Bisa Mendapat Pupuk Bersubsidi dan Jenisnya
Pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria ditetapkan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria ditetapkan.
Informasi tersebut disampaikan SVP PSO Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, Jumat (23/6/2023).
Adapun kriteria yang ditetapkan yakni petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektar.
Masih berdasar aturan tersebut, pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK.
Selain itu, hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
“Jika petani tidak memenuhi kriteria dan tidak menggarap komoditas yang telah ditetapkan sesuai Permentan 10 Tahun 2022, maka petani tersebut tidak berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” tegas Fickry.
Pada kesempatan yang sama, Fickry juga memberikan informasi mengenai stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Tegal tercatat 6.366 ton per 22 Juni 2023.
Angka tersebut lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 1.154 ton.
Stok pupuk bersubsidi ini, terdiri dari pupuk Urea sebesar 4.969 ton dan NPK sebesar 1.397 ton.
Sementara dari sisi penyaluran per 21 Juni 2023 di Kabupaten Tegal, PT Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 17.177 ton.
"Dengan rincian Pupuk Urea sebesar 11.599 ton dan Pupuk NPK sebesar 5.578 ton. Sehingga total keseluruhan yang tersalurkan sebanyak 17.177 ton," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.