Berita Pekalongan

Nasabah KPR Datangi Kantor BTN Pekalongan, Pertanyakan Dokumen Rumah yang Dibelinya

Mereka datang ke bank BTN untuk mengklarifikasi, kesalahan akad kredit rumah kliennya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kantor BTN Cabang Pekalongan. 

Berdasarkan perhitungannya, total DP yang dibayarkannya tembus Rp 83 juta. 

Ia mengaku tidak mempermasalahkan itu, karena ingin segera menempati rumahnya lantaran ia sudah menjual rumah sebelumnya.

Hingga akhirnya, ia menjalani akad kredit di BTN dengan cicilan sebesar Rp 2,3 juta per bulan yang cukup besar. 

"Cicilan itu tidak sesuai brosur cicilan tipe 45, lalu saat akad kredit, tidak disebutkan posisi rumah, waktu itu saya diam saja," imbuhnya. 

Kecurigaannya bertambah karena selama dua tahun lebih, ia tidak menerima dokumen jual belinya.

Pihak pengembang, sama sekali tidak memberinya dokumen. 

Agus pun harus ke notaris hingga diberi salinan dari BTN, ternyata salinan dokumen akad kredit yang diterimanya menyebut dirinya mencicil rumah bernomor C3 yang notabene bertipe 50.

Perbedaan rumah cukup jauh, tipe 50 memiliki dua lantai, sementara 45 hanya satu lantai. 

Rumah C3 berada di sebelah kantor pemasaran, sementara rumah yang diserahkan ke Agus berada di ujung gang.

Ia pun sudah melapor ke Polres Batang namun tidak ditanggapi, sekalipun statusnya pensiunan polisi. 

"Sejak kasus itu muncul, saya tidak mengangsur dan tidak ditagih, hak saya kan di C3, masa saya tidak menempati C3 disuruh bayar, ya dibenarkan dulu dokumennya baru saya bayar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved