Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jateng

KPU Sebut 53 Pemilih di Jepara Berusia Lebih dari Seabad

Dua warga Jepara yang terdata sebagai pemilih atau pemilik hak suara berusia lebih seabad.

Tayang:
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
IST
Petugas PPK Kalinyamatan saat menemui Tarpani, pemilih yang berusia 100 tahun di Pendosawalan. 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Dua warga Desa Pendosawalan Jepara terdata sebagai pemilih atau pemilik hak suara berusia lebih seabad.

Ketua PPK Kecamatan Kalinyamatan Sholikul Hadi mengungkapkan dua warga tersebut merupakan Tarpana, berusia 123 tahum, dan Katimah, 111 tahun.

"Keduanya warga Desa Pendosawalan," terangnya, Sabtu (24/6/2023).


Dalam data KPU Jepara, sebanyak 53 pemilih berusia lebih 100 tahun.

Salah duanya Tarpani dan Katimah.

Kepastian usia dua warga Pendosawalan itu diketahui setelah pengecekan dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK. Dari data itu Tarpani lahir pada 1990 dan Katimah lahir pada 1912.


Menurut Hadi, kedua kondisi pemilih tertua itu masih sehat.

Daya ingatnya masih bagus.


"Mereka juga tidak pikun," imbuhnya.


Terkait hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menerangka pihaknya tetap memberikan perhatian sebagaimana pemilih pada umumnya.

Adapun perlakukan khusus terkait kondisi fisik pemilih, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU.

Saat ini, kata dia, KPU tengah menyusun aturan yang mengatur hal-hal khusus, terutama untuk pemilih disabilitas.


Sebelumnya KPU Jepara telah menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 914.996 jiwa. Dengan rincian, 457.357 pemilih laki-laki; 457.639 pemilih perempuan.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved