Berita Pekalongan
Peringati HANI 2023, Wali Kota Pekalongan Aaf Komitmen Perangi Narkotika
Pemerintah Kota Pekalongan bersama para ASN, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Batang, hingga pelajar melaksanakan upacara peringatan HANI.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni, sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial-ekonomi, serta keamanan dan perdamaian dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan bersama para ASN, TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Batang, hingga pelajar melaksanakan upacara peringatan HANI tahun 2023, di Halaman Setda Kota Pekalongan, Senin (26/6/2023).
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, salah satu tantangan yang dihadapi masyarakat adalah kejahatan narkotika, dimana masyarakat saat ini harus menyatakan perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Sebab, apabila tidak ditangani secara bersama-sama oleh semua masyarakat, maka akan mengancam eksistensi bangsa yang berdampak pada rusaknya tatanan sosial serta ketahanan suatu negara.
"Peredaran narkotika di Kota Pekalongan ini, berdasarkan informasi dari pak Kasatnarkoba, Kajari, BNN yang ditangani masih menjadi perhatian. Sehingga, kita harus bergerak dan komitmen bersama untuk memerangi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Oleh karena itu, melalui komitmen bersama lawan narkotika ini, generasi muda Indonesia khususnya di Kota Pekalongan harus disiapkan sedini mungkin untuk menjadi generasi yang unggul dan berkualitas.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara menjelaskan, trend kasus narkotika yang selama ini ditangani BNN Batang adalah penyalahgunaan narkotika yang didominasi oleh kalangan pelajar.
"Pelajar mengonsumsi obat-obatan golongan G (obat keras) yang termasuk penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika."
"Obat-obat ini dilarang diresepkan dalam, jumlah banyak karena menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya," terang Khrisna.
Khrisna menyebutkan, penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja lebih didominasi oleh pekerja di sektor informal.
Dimana, dua jenis narkotika yang mereka konsumsi biasanya sabu dan ganja.
"Saya apresiasi Pemkot Pekalongan yang sudah menggelar kegiatan ini. Setidaknya ini menjadi momentum, bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba ini memerlukan kontribusi dan kerjasama semua pihak untuk memberantasnya. Tidak hanya mengandalkan dari pihak Polres, BNN, dan Kesbangpol semata," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.