Berita Pekalongan
Walikota Aaf Pastikan Pecandu Narkoba di Pekalongan Tak Akan Dipidana, Asalkan
Pengguna narkoba yang melaporkan secara sukarela ke BNN Kabupaten Batang untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dipidanakan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam kegiatan ngopi bareng walikota Pekalongan bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pekalongan yang diselenggarakan di Redbox Cafe Pekalongan, Senin (26/6/2023) malam
"Oleh karena itu, orang-orang terdekatnya harus mendorong dan mendampingi si pengguna narkotika agar bersedia melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi."
"Salah satu layanan kami adalah rawat jalan dengan metode konseling selama 6-8 kali pertemuan bersama konselor di BNN. Kalau pengguna narkotika tingkat ketergantungannya tinggi dan membutuhkan rawat inap, maka kami rujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," tambahnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.