Berita Batang
856 PPPK Pemkab Batang Terima SK, Pj Bupati Singgung SK Sudah Bisa Jadi Jaminan Hutang Bank
Sebanyak 856 orang yang diterima sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Sebanyak 856 orang yang diterima sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Batang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Rinciannya, 813 orang dari formasi tenaga pendidik dan sisanya sebanyak 38 orang dari formasi tenaga teknis lainnya.
SK pengangkatan PPPK berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Batang yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Lani Dwi Rejeki, Senin (10/7/2023).
Pj Bupati Batang Lani mengatakan 856 orang yang telah menerima SK harus menguatkan tanggungjawab dan beban dibanding sebelumnya.
Hal itu karena sistem penggajian dan hak kewajibannya diatur dalam Undang-undang manajemen ASN yang harus dipahami dan dilaksanakan.
"Saya harap untuk bisa meningkatkan kinerja dan meningkatkan etos kerjakerja," tegas Lani.
Lani juga menyebutkan, setiap tahun secara bertahap mengusulkan formasi kepada MenPAN RB khususnya guru yang masih tersisa sekitar 1.500 guru wiyata bhakti.
"Masih ada ribuan guru wiyata bhakti yang kita usulkan jadi PPPK, mudah mudahan dua tahun ke depan yang memenuhi syarat semunya sudah ASN sebagai PPPK," jelasnya.
Lani juga menyinggung pemanfaatan SK, sebagaimana SK yang sudah diterima sudah bisa di sekolahkan ke salah satu bank sebagai jaminan hutang.
Namun, Lani mengingatkan hal itu jika ada kebutuhan yang sangat mendesak.
Ia juga mengimbau kepada para PPPK dan ASN yang telah memiliki hutang di bank untuk mengangsur sampai lunas.
"Manakala butuh, kalau tidak butuh, ya tidak usah disekolahkan ke bank, kalaupun disekolahkan yang penting tanggungjawab,"pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.