Berita Nasional

Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Melalui JKN Mobile, Simak Persyaratannya

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan ada beberapa syarat yang harus dilampirkan. Simak syarat mendaftar BPJS Kesehatandi Aplikasi JKN Mobile.

Editor: m zaenal arifin
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggandeng Pemerintah Kota Semarang untuk mengoptimalkan pemanfaatan Mobile JKN bagi ASN dan Non ASN melalui program Gedor Mobile JKN alias Gerakan Download Mobile JKN. 

TRIBUN-PANTURA.COM – Untuk mempermudah akses masyarakat, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online lewat ponsel dengan mengunduh Aplikasi JKN Mobile.

Kehadiran BPJS Kesehatan menjadi penting lantaran layanan sosial yang dihadirkan pemerintah ini memberikan jaminan kesehatan melalui berbagai macam program asuransi kesehatan

Seperti pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan, rawat inap, serta perawatan rujukan, tindakan operasi, jasa ambulans, dan masih banyak lagi.

Tak hanya itu, per 1 Maret 2022 lalu, pemerintah memasukan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Serta syarat untuk mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha dan program bantuan pemerintah .

Aplikasi JKN Mobile
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online lewat ponsel dengan mengunduh Aplikasi JKN Mobile.

Sesuai instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karenanya, BPJS Kesehatan jadi semakin penting untuk dimiliki setiap individu.

Adapun untuk jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas

Kelas 1 memiliki besaran iuran Rp 150.000 per orang per bulan, kemudian kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000.

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan ada beberapa syarat yang harus dilampirkan.

Simak syarat mendaftar BPJS Kesehatan di Aplikasi JKN Mobile 

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk

3. NPWP

4. Nomor Handphone

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved